JAKARTA: Pemerintah merevisi ketentuan kredit usaha rakyat (KUR) untuk memperluas akses pengusaha mikro dan kecil terhadap pinjaman berbasis penjaminan pemerintah ini.
Beberapa revisi tersebut, di antaranya memperlonggar batas maksimal bunga pinjaman kredit usaha rakyat dari 16% menjadi hingga 24% untuk penyaluran melalui lembaga keuangan mikro dengan skema linkage program.
