Posts Tagged ‘Koperasi Wanita’

Dana Program Perkassa Rp. 100 Miliar

Friday, July 18th, 2008

SURABAYA: Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah pada tahun ini menyiapkan dana pinjaman modal bagi koperasi milik kaum wanita senilai Rp100 miliar, atau naik 400% dari tahun lalu.

Menteri Negara Koperasi dan UKM Suryadharma Ali mengatakan dana program Perempuan Keluarga Sehat dan Sejahtera (Perkassa) pada tahun lalu senilai Rp25 miliar yang disalurkan kepada 250 koperasi milik kaum wanita.

(more…)

Pemerintah Akan Bentuk 150 Koperasi Wanita

Thursday, July 17th, 2008

JAKARTA: Pemerintah pada tahun ini akan membentuk 150 koperasi wanita sebagai bagian kelanjutan program penumbuhan koperasi dari kelompok masyarakat produktif.

Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Marsudi Rahardjo mengatakan 150 kopwan baru tersebut akan melengkapi jumlah koperasi yang disiapkan sebagai calon penerima program Perkassa (Perempuan Keluarga Sehat Sejahtera).

(more…)

P3KUM Dan PERKASSA Dinilai Mampu Memecahkan Masalah Koperasi

Thursday, July 17th, 2008

Jakarta, 31/8/2007 (Kominfo-Newsroom) – Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) Suryadharma Ali menilai Program Pembiayaan Produktifitas Koperasi dan Usaha Mikro (P3KUM) maupun Program Perempuan Keluarga Sehat dan Sejahtera (PERKASSA), mampu memecahkan permasalahan koperasi secara nasional.

“Saya bersama deputi-deputi punya keyakinan, program P3KUM dan PERKASSA dapat memecahkan masalah,” ujarnya di Jakarta, Jum’at (31/8).

(more…)

Menkop UKM & BPD Teken MoU Perkassa

Friday, April 18th, 2008

JAKARTA – Menteri Negara Koperasi dan UKM dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) seluruh Indonesia melakukan penandatanganan MoU dalam rangka program perempuan keluarga sehat dan sejahtera (Perkassa).

Program ini sudah berjalan sejak 2006 dengan plafon Rp10 miliar dan yang sudah tersalur sebesar Rp9,8 miliar.

(more…)

Syarat penerima program Perkasa dipermudah

Tuesday, February 26th, 2008

JAKARTA: Pemerintah tidak menerapkan ketentuan berbadan hukum koperasi minimal dua tahun bagi calon penerima dana program Perkassa, jika sudah menjalankan usaha dengan baik.

“Dilihat kondisi usahanya, bisa saja [dapat bantuan] kalau usahanya sudah berjalan baik tapi badan hukumnya baru,” ujar Agus kepada Bisnis hari ini.

(more…)