Volume kepadatan jalan untuk retribusi atas jalan padat tertentu (electronic road pricing/ERP) yang diatur dalam RUU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) disepakati 0,8 atau setara rata-rata 15 km tiap hari kerjanya.
Ketua Panitia Khusus RUU PDRD Harry Azhar Azis mengungkapkan kesepakatan itu dicapai dalam rapat yang dilakukan pada Kamis malam. “Kalau untuk pembahasan besaran tarif yaitu Rp2.500 hingga Rp5.000 per masuk untuk jalan-jalan padat tertentu, masih dalam perdebatan,” ungkapnya di Jakarta hari ini.
