Di negara mana pun di dunia ini, hutan a.l. harus dimanfaatkan demi kesejahteraan manusia. Siapa pun pengelola hutan itu, misalnya, masyarakat di sekitar hutan, harus menikmati manfaatnya dalam ukuran apa saja terutama dalam kepentingan lingkungan dan ekonomi.
Pemerintah sendiri, melalui berbagai aturannya, menegaskan agar pemanfaat hutan-terutama oleh pengusaha dalam bentuk hak pengusahaan hutan dan hutan tanaman industri-selain tidak merongrong tata lingkungan, mampu menghidupi warga bangsa yang ada di sekitar hutan.
