PT Bursa Efek Indonesia mengubah ketentuan mengenai Auto Rejection dengan mengeluarkan surat edaran baru mengenai pembatasan terhadap harga penawaran tertinggi atau terendah atas saham yang dimasukkan ke JATS di Pasar Reguler dan Pasar Tunai yang berlaku mulai Senin, 13 Oktober 2008.
Dalam Surat Edaran, SE-004/BEI.PSH/10-2008 tertanggal 12 Oktober 2008, yang ditujukan kepada para direksi anggota bursa efek, Dirut BEI Erry Firmansyah dan Direktur M.S. Sembiring mengatakan surat edaran ini diberlakukan mulai Senin, 13 Oktober 2008 dan dilakukan perubahan dengan mempertimbangkan kondisi yang ada.
Pembatasan terhadap harga penawaran tertinggi atau terendah atas saham ini dalam rangka menjaga terlaksananya perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien serta memperhatikan perkembangan pasar.
“Bursa memandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap ketentuan Auto Rejection sebagaimana tertuang dalam SE-009/BEJ/12-2001 tanggal 3 Desember 2001 perihal Pembatasan terhadap Harga Penawaran Tertinggi atau terendah atas saham yang dimasukkan ke JATS (Auto Rejection),” kata Erry dalam surat pengumumannya hari ini, Minggu malam.
Adapun ketentuan mengenai Auto Rejection berubah menjadi pertama, acuan harga yang digunakan untuk pembatasan harga penawaran tertinggi atau terendah atas saham yang dimasukkan ke JATS dalam perdagangan saham di Pasar Reguler dan Pasar Tunai ditentukan sebagai berikut: a. Menggunakan harga pembukaan (opening price) yang terbentuk pada sesi Pra-Pembukaan. b. Menggunakan harga penutupan (closing price) di Pasar Reguler pada Hari Bursa sebelumnya (previous price) apabila opening price tidak terbentuk.
Ketentuan kedua, JATS akan melakukan penolakan secara otomatis (auto rejection) terhadap harga yang dimasukkan dalam penawaran jual atau penawaran beli di Pasar Reguler dan Pasar Tunai jika, a. Harga penawaran jual atau penawaran beli lebih keci dari Rp50, b. Harga penawaran jual atau penawaran beli saham lebih kecil dari 10% diatas atau di bawah acuan harga.
Ketentuan ketiga, dalam hal perusahaan tercatat melakukan tindakan korporasi, maka selama tiga hari bursa berturut-turut setelah berakhirnya perdagangan saham yang memuat hak (periode cum) di Pasar Reguler, acuan harga diatas menggunakan previous price dari masing-masing pasar (reguler atau tunai).
Ketentuan keempat, penerapan auto rejection terhadap harga di atas, untuk perdagangan saham hasil penawaran umum untuk pertama kalinya diperdagangkan di bursa (perdagangan perdana), ditetapkan sebesar dua kali dari batasan Auto Rejection harga sebagaimana dimaksud dalam butir 2.d di atas.
“Dengan diberlakukannya surat edaran ini, maka surat edaran No. SE-009/BEJ/12-2001 tanggal 3 Desember 2001 dinyatakan tidak berlaku,” kata Erry.
Tags: bursa efek indonesia, pasar, Perdagangan, Saham