Ubah kebijakan impor daging jangan asal…

Beberapa waktu lalu, di kompleks Balai Laboratorium Produksi dan Kesehatan Hewan di Desa Banyumulek Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Indonesia mencanangkan program percepatan swasembada daging. Pencanangan, dilontarkan oleh Mentan Anton Apriyantono. Saat itu, pencanangan ditetapkan bersama 19 pemerintah daerah. Terutama daerah penghasil utama ternak di Indonesia.

Pencanangan itu dipicu oleh belum mandirinya bangsa ini dalam memenuhi kebutuhan konsumsi dagingnya sendiri. Hampir setiap tahun, untuk memasok demand, Indonesia masih harus mengimpor sapi 450.000 ekor sapi, dari Australia dan Selandia Baru.

Di sisi lain, pemerintah ditugaskan untuk mampu memenuhi kebutuhan pangan warganya, sesuai dengan apa yang dimintakan oleh PP No.68/ 2002 bahwa ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tecermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata dan terjangkau.

Namun, tugas pemerintah menjadi berat. Pasalnya, untuk memasok kebutuhan daging warganya, produksi daging di Tanah Air belum mampu dilakukan secara swasembada.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Peternakan terlihat, neraca produksi daging sapi nasional pada 2008 diperkirakan hanya memenuhi 64,9% dari proyeksi kebutuhan konsumsi sepanjang tahun ini atau masih ada kekurangan 135.110 ton (35,1%) dari total kebutuhan daging. Dengan populasi 11,26 juta ekor produksi daging sapi nasional diperkirakan mencapai 249.925 ton dengan kebutuhan konsumsi daging diperkirakan mencapai 385.035 ton.

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mencatat setiap tahun masyarakat Indonesia membutuhkan sekitar 350.000 sampai 400.000 ton daging sapi. Jumlah itu setara dengan sekitar 1,7-2 juta ekor sapi potong. Dari jumlah tersebut hingga saat ini Indonesia masih mengimpor sekitar 30% daging sapi. Kebijakan impor dilakukan dalam rangka mendukung kekurangan produksi dalam negeri.

Menurut Iwan Berri Prima, Wakil Direktur Bidang Advokasi Wahana Masyarakat Agribisnis Peternakan Indonesia (Wamapi) sampai saat ini Indonesia masih kekurangan pasokan daging sapi hingga 35% atau 135.100 ton dari kebutuhan 385.000 ton. Defisit populasi sapi diperkirakan 10,7% dari populasi ideal atau sekitar 1,18 juta ekor.

Kekurangan pasokan ini disebabkan sistem pembibitan sapi potong nasional masih parsial, sehingga tidak menjamin kesinambungan. Padahal, titik kritis dalam pengembangan sapi potong adalah pembibitan.

Kondisi normal

Indonesia tidak bisa menghindari diri dari keharusan impor di tengah kekurangan. Jika hanya mengandalkan pasokan, saat kebutuhan naik dari kondisi normal, harga akan melambung. Padahal, kewajiban pemerintah yang mengacu pada PP No.62/2002, menjaga harga agar terjangkau.

Kini, pasokan daging Indonesia dari Australia, Selandia Baru, Amerika Serikat dan Kanada. Terbanyak dari Australia dan Selandia Baru, karena lebih dekat dan harga pasti (lebih) murah. Persoalannya, bagaimana jika permintaan naik dan negara pemasok mengalami kekurangan pasokan juga? Pilihannya, Indonesia harus membuka izin impor dari negara lain. Syaratnya, hewan dari negara itu tidak terjangkit penyakit mulut kuku (PMK).

Namun, Kepmentan No.754/ 1992 tentang Pengaturan importasi produk ternak dari negara yang terjangkit penyakit mulut dan kuku, menerapkan kebijakan country base. Jika satu wilayah dari satu negara terjangkit PMK, negara itu tidak diperkenankan untuk mengekspor hewan dan dagingnya ke Indonesia.

Kini, kebijakan itu, dikhawatirkan, akan menyulitkan Indonesia. Lantaran, banyak negara yang digolongkan terjangkit PMK, sejatinya wabah itu terjadi di beberapa wilayah negara itu, sehingga jika larangan itu disamaratakan, membuat daerah dari satu negara yang tergolong bebas PMK, menjadi dirugikan dan bagi Indonesia membuat sumber pasok daging pun terbatas. Karena itu, jika terjadi lonjakan harga akibat tidak seimbangnya suplai dan demand, pemerintah mengalami kesulitan untuk meredam gejolak harga itu.

Importasi sapi

Wabah PMK di Indonesia, pertama kali dilaporkan terjadi pada 1887 di Malang, Jawa Timur seperti dilaporkan Boosma pada 1892 di surat kabar lokal Javanche Courant dan Kolonial Verslag. Wabah ini diduga terjadi akibat importasi sapi perah dari Belanda yang pada waktu itu sedang mengalami wabah PMK.

Kini, pemerintah mencoba untuk mengubah peraturan impor. Salah satunya dengan akan mengevaluasi Kepmentan No.754/1992. Mentan Anton Apriyantono mengatakan sedang dilakukan evaluasi dari country base ke zone.

Evaluasi ini awalnya diakui tidak terlalu mendesak, kecuali terjadi kenaikan harga. Na-mun, kemudian dia mengatakan urgent, terutama saat ini menjelang Lebaran, Natal dan Tahun Baru. “Jadi harus segera agar pasokan banyak, bersaing sehingga harga stabil,” katanya.

Jika perubahan itu terjadi, Brasil berpeluang untuk mengekspor sapi atau daging sapi ke Indonesia. Namun, haruskah kebijakan conutry base itu diubah?

Potensi masuknya PMK ke Indonesia yang telah menikmati status bebas PMK dapat terancam kembali jika rencana pemerintah melakukan impor daging sapi dari negara yang belum bebas PMK.

PMK dengan nama lain Foot and Mouth Disease (FMD) atau Aphthae Epizooticae (AE) merupakan penyakit yang sangat menular yang disebabkan oleh virus yang tergolong ke dalam genus Aphthovirus dari Famili Picornaviridae.

Sejumlah negara menderita kerugian besar akibat menyebaran PMK. Sebutlah misalnya Inggris mencapai Rp93 triliun, Brasil (pada 2001) mencapai Rp2,7 triliun, Argentina Rp5,4 triliun (2005), sedangkan Amerika Serikat menanggung kerugian US$5 miliar per hari akibat penyakit yang menyerang ternak sapi tersebut.

Untuk bebas PMK, Indonesia memerlukan waktu 100 tahun, selain itu kerugian yang diderita akibat penyakit tersebut mencapai Rp11 triliun sehingga pemerintah seharusnya tidak membuka masuknya ternak dari negara yang belum bebas PMK.

Mantan Dirjen Peternakan Sofjan Sudardjat mengatakan, tipe PMK yang berjangkit di Brasil berbeda dengan yang pernah melanda Indonesia.

Karena itu, dalam kondisi apa pun, pemerintah harus melakukan kajian yang matang sebelum menetapkan kebijakan membuka impor dari negara PMK atau mengubah dari country base ke zone. Jangan asal… Asal kawan, asal tidak kurang, asal harga murah…

Tags: ,

Leave a Reply