Penerbit buku sekolah terancam gulung tikar

Nasib industri jasa penerbitan buku pelajaran seolah-olah berada di ujung tanduk. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 2/2008 tentang Buku yang kemudian disusul dengan Permendiknas No. 13/2008 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Buku dinilai kurang mengakomodasi kalangan penerbit, sehingga eksistensi penerbit pun terancam.

Masih teringat dalam benak kita. Pada awal 2008, Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) mengeluarkan Permendiknas No. 2/2008 tentang Buku di mana permen tersebut mengatur adanya pembelian hak cipta buku oleh pemerintah yang selanjutnya penggandaannya diserahkan secara bebas kepada publik dengan cara mengunduh dari Internet.

Tingkatkan mutu

Diakui oleh pemerintah, peraturan ini merupakan bagian dari kebijakan guna meningkatkan mutu pendidikan melalui buku yang dianggap memiliki peran penting dan strategis. Oleh karena itu, dengan membeli hak cipta dari pengarang atau penulis, pemerintah pun lantas ambil alih peran penerbit.

Sebenarnya, kalangan penerbit sama sekali tidak mempermasalahkan pembelian hak cipta oleh pemerintah, karena hal itu dibolehkan sepanjang mendapatkan persetujuan dari pengarang atau penulis dan sama sekali tak ada kaitannya dengan penerbit.

Namun, persoalan muncul ketika pemerintah memperbolehkan siapa pun untuk menggandakan buku-buku yang telah di-upload oleh pemerintah tersebut, dan di sisi lain buku-buku yang sudah dikeluarkan oleh penerbit dilarang untuk diperjualbelikan di sekolah.

Imbasnya, buku-buku yang telah diterbitkan tak bisa dipasarkan karena salah satu butir aturan mewajibkan sekolah hanya bisa menggunakan buku-buku yang sudah dibeli hak ciptanya oleh pemerintah.

Di sisi lain, dibukanya kesempatan bagi semua pihak untuk menggandakan buku tersebut jelas membuka peluang bagi semua kalangan untuk mengeruk keuntungan, sehingga hak penerbit seolah-olah dirampas karena semua orang berhak untuk menggandakan buku milik pemerintah tersebut.

Nah, untuk menjegal itu, sesaat setelah Permendiknas No. 2/2008 dikeluarkan, menyusul Permendiknas No. 13/2008 tentang HET Buku guna memperjelas pelaksanaan pengadaan buku yang hak ciptanya telah dibeli oleh pemerintah.

Permen itu mengatur HET buku agar penggandaan buku tidak disalahgunakan pihak tertentu sebagai ajang mencari uang.

Peraturan susulan ini tidak juga menyelesaikan masalah yang ada, sebab HET Buku yang ditentukan masih terlampau rendah yaitu rata-rata di kisaran Rp42 per halaman.

Rupanya peraturan ini tidak disesuaikan dengan kenaikan harga kertas yang cukup signifikan karena pengaruh kenaikan harga BBM, sehingga muncul Permendiknas No. 28/2008 yang merupakan revisi dari Permendiknas sebelumnya tentang HET buku dengan harga yang lebih tinggi yaitu Rp60 per halaman.

Sulit jadi acuan

Ketua Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi) Setia Dharma Madjid menuturkan HET baru yang ditetapkan oleh pemerintah tersebut tidak bisa dijadikan acuan untuk buku-buku yang diterbitkan oleh swasta.

Ikapi berharap pemerintah segera merealisasikan Permendiknas baru yang mengatur tentang penetapan harga buku dengan standar penerbit karena HET yang dikeluarkan saat ini merupakan standar harga cetak saja.

Buntut dari semua persoalan di atas, buku pelajaran di sekolah-sekolah menjadi langka. Tidak semua pihak dalam hal ini percetakan dan penerbitan mau mencetak dan menerbitkan buku pemerintah tersebut dengan HET yang telah ditentukan.

Alasannya, penentuan HET buku itu kurang mempertimbangkan biaya distribusinya, sehingga tidak semua pihak mau menanggung biaya distribusi hingga ke sekolah-sekolah. Ongkosnya terlampau mahal.

“Percetakan juga menetapkan batas oplah minimal yang harus dicetak, sehingga apabila pesanan yang masuk dari sekolah belum mencapai batas oplah minimal yang ditentukan, buku-buku tersebut tidak akan dicetak oleh percetakan,” ujarnya.

Alhasil, hingga dimulainya tahun ajaran baru, belum ada satu buku milik pemerintah yang sampai di tangan sekolah.

Di sisi lain, sekolah memilih untuk tidak menggunakan buku pelajaran sambil menunggu buku pelajaran yang hak ciptanya telah dibeli oleh pemerintah sampai ke tangan mereka.

“Seharusnya sebelum pemerintah siap, keran bagi penerbit swasta untuk menyalurkan buku ke sekolah-sekolah dibuka, sehingga masalah kelangkaan tidak perlu terjadi.”

Persoalan ini, tegas Setia, bukan persoalan bisnis semata, melainkan lebih merupakan persoalan tanggung jawab industri penerbitan buku pelajaran di Tanah Air. Bagaimana nasib pendidikan ke depannya? Semua ini di tangan pemerintah.

Tags: ,

Leave a Reply