JAKARTA: Pemerintah tidak menerapkan ketentuan berbadan hukum koperasi minimal dua tahun bagi calon penerima dana program Perkassa, jika sudah menjalankan usaha dengan baik.
“Dilihat kondisi usahanya, bisa saja [dapat bantuan] kalau usahanya sudah berjalan baik tapi badan hukumnya baru,” ujar Agus kepada Bisnis hari ini.
Hal yang penting, kata dia, adalah usaha kelompok masyarakat sudah berjalan, penguatan modal akan diberikan manakala sudah berbadan hukum koperasi primer.
Agus mengatakan hal itu menanggapi rencana Deputi Kelembagaan untuk menumbuhkan 150 koperasi wanita dari kelompok masyarakat produktif sebagai calon penerima dana Perkassa (Program Perempuan Keluarga Sehat dan Sejahtera).
Perkassa disalurkan melalui dua pola, yakni konvensional dan pola syariah dengan besaran dana penguatan modal masing-masing koperasi Rp100 juta.
Tags: Koperasi, Koperasi Wanita, Perkassa, wanita perkassa